1 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Permohonan Cerai
1. Pengaduan langsung
a. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan;
b. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan;
c. Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi;
d. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/ masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah;
e. Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store