Peminjaman toilet potrable

  1. Permohonan
  2. Jenis kegiatan
  3. KTP Pemohon

  1. pemohon bersurat kepada UPT PALD terkait permohonan penggunaan Toilet Portable serta mengisi jenis kegiatan dan lama waktu penggunaan dilengkapi fotocopy/foto KTP penanggung jawab kegiatan/acara
  2. Petugas melakukan survey baik survey secara virtual maupun survey langsung lapangan
  3. petugas mempersiapkan toilet portable dan kelengkapannya
  4. Pemohon meembayar biaya Retribusi
  5. Pemohon mengambil toilet dari UPT PALD disertai dengan berita acara peminjaman

mulai dari permohonan terhadap layanan sampai dengan pemasangan Toilet kepada pemohon paling lama 3 hari terhitung diterimanya informasi/permohonan kepada UPT PALD

Rp. 200.000/Unit/hari

Peminjaman Toilet Potable

Datang langsung ke Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman toilet potrable"