Layanan Penerbitan Surat Pengantar Boro Kawin/Numpang Nikah

No. SK: 000.8.3.2/033 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. FC KTP 2 Lembar
  3. FC KTP Orang Tua / Wali Nikah 2 Lembar
  4. FC KK 2 Lembar
  5. FC Akte Kelahiran 2 Lembar
  6. FC Ijazah 2 Lembar
  7. FC KK Calon Istri (Calon suami)
  8. FC Akte cerai/Talaq atau Akte Kematian (bagi duda/janda)

  1. pemohon datang ke kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip
  3. pemohon mengisi blanko yang telah disediakan
  4. petugas menyerahkan blanko dan berkas kepada pejabat yang berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya
  5. apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidaksesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon
  6. setelah data terverifikasi, petugas membuat Pengantar Boro Kawin/Numpang Nikah
  7. lurah menanda tangani dan memberikan stempel kelurahan pada pengantar boro kawin/numpang nikah
  8. petugas meregister pengantar boro kawin/numpang nikah untuk diberikan nomor
  9. surat pengantar boro kawin/numpang nikah diserahkan kepada pemohon
  10. apabila calon istri (calon suami) bertempat tinggal diluar kecamatan (beda kecamatan dengan pemohon) maka surat pengantar boro kawin/numpang nikah tersebut diteruskan ke KUA setempat untuk mendapatkan rekomendasi nikah dari KUA setempat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar boro kawin/numpang nikah

1.    Penanganan Tidak Langsung

    a.    Telepon                : 0285 432311

    b.    Email                    : keltirto@gmail.com

    c.    SP4N Lapor          : www.lapor.go.id

    d.    Pejabat                  : Sekretaris Kelurahan Tirto

           Pengaduan            : 0985 3961 58959

2.    Pengaduan Langsung

    a.    Pemohon datang ke Kantor Kelurahan

    b.    Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan

    c.    Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi

    d.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat yang berwenang dan/atau                Lurah

    e.    Pejabat yang berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar Boro Kawin/Numpang Nikah"