Pendaftaran Peserta Didik Baru

  1. Mengisi formulir pendaftaran (disediakan oleh sekolah)
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Fotokopi Kartu PIP/PKH/KKS (jika punya)

  1. Prosedur PPDB: 1. Mengisi formulir pendafartaran yang disediakan sekolah 2. Mengumpulkan berkas pendukung (fotokopi akta kelahiran, KK, kartu PIP/PKH/KPS jika punya 3. Penerimaan peserta didik baru diatur dengan syarat, usia minimal 6 tahun dengan daya tampung 32 siswa. Jika daya tampung masih ada, siswa dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan/ bakat, dan atau kesiapan belajar. 4. registerasi dan pengumpulan berkas melihat jadwal pada papan pengumuman 5. Seluruh proses tidak dikenakan biaya.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Daftar Calon Peserta Didik Baru

Apabila ada kendala terhadap pelayanan PPDB, silakan datang ke kantor atau hubungi melalui:

WA 085225592904

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Peserta Didik Baru"