Pelayanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan (bagi Usaha/Kegiatan Wajin UKL-UPL/DPLH/DELH

No. SK: 060/0294/III/TAHUN 2022

  1. 1. Fotocopy Identitas Diri
  2. 2. Formulir Permohonan
  3. 3. Dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH

  1. a. Pemohon mengisi formulir dan/atau mengajukan surat permohonan persetujuan lingkungan dan pemeriksaan dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
  2. b. Petugas menerima formulir dan/atau surat permohonan persetujuan lingkungan dan pemeriksaan dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
  3. c. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
  4. d. Petugas mengumumkan pelaksanaan pemeriksaan dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH melalui media masa, pengumuman pada lokasi usaha dan/atau kegiatan
  5. e. Masyarakat memberikan masukan/sanggahan kepada DLH Kota Pekalongan
  6. f. Tim Teknis melakukan rapat koordinasi pemeriksaaan substansi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH dengan mengundang instansi terkait
  7. g. Petugas membuat Berita Acara dan daftar koreksi berdasarkan hasil rapat koordinasi pemeriksaan substansi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
  8. h. Petugas menyerahkan daftar koreksi kepada Pemohon
  9. i. Pemohon melakukan perbaikan dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH dari koreksi atau masukan serta saran pada saat pemeriksaan substansi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
  10. j. Petugas memeriksa perbaikan dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
  11. k. Petugas membuat Rekomendasi dan Persetujuan Lingkungan
  12. l. Kepala Dinas menerbitkan Rekomendasi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH dan Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH
  13. m. Pemohon menerima Rekomendasi dan Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian : maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH dan Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.   Telepon      : (0285) 421370

2.   email          : dlhkotapekalongan@gmail.com

3.   website       : http://dlh.pekalongankota.go.id

4.   Pejabat Pengaduan : Nurrul Khomsyah S, ST (HP. 085227114500)

b.  Pengaduan Langsung.

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DLH

4. Pejabat DLH menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store