Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Pergi

No. SK: 000.8.3.2/033 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa past foto ukuran 4x6 = 5 lembar
  3. KTP asli dan fotocopi KTP
  4. Kartu Keluarga asli dan fotocopi KK
  5. Fotocopi Buku Nikah/Cerai
  6. Alamat lengkap yang dituju

  1. pemohon datang ke kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
  3. pemohon mengisi blanko yang telah disediakan
  4. petugas menyerahkan blanko dan berkas kepada pejabat yang berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya
  5. apabila ditemukan ketudakbenaran dan/atau ketidaksesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon
  6. setelah data terverifikasi, petugas membuat surat keterangan pindah pergi
  7. petugas menyerahkan surat keterangan pindah pergi untuk dicek dan ditanda tangani oleh pemohon, selanjutnya ditanda tangani oleh lurah
  8. petugas membubuhkan stempel kelurahan pada surat keterangan pindah pergi
  9. petugas meregister surat keterangan pindah pergi untuk diberikan nomor
  10. surat keterangan pindah pergidiserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Pergi

1.    Penanganan Tidak Langsung

    a.    Telepon                : 0285 432311

    b.    Email                    : keltirto@gmail.com

    c.    SP4N Lapor          : www.lapor.go.id

    d.    Pejabat                  : Sekretaris Kelurahan Tirto

           Pengaduan            : 0985 3961 58959

2.    Pengaduan Langsung

    a.    Pemohon datang ke Kantor Kelurahan

    b.    Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan

    c.    Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi

    d.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat yang berwenang dan/atau                Lurah

    e.    Pejabat yang berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Pergi"