Layanan Perizinan Pemakaman

No. SK: 060/0294/III/TAHUN 2022

  1. a. Formulir Permohonan
  2. b. Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. c. Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan/Dokter/Rumah Sakit
  4. d. FC Identitas Pemohon (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku

  1. a. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi
  2. b. Verifikasi kelengkapan administrasi
  3. c. Petugas Pelayanan Menerima dan mencatat dalam register serta memberikan bukti penerimaan dokumen dan melakukan pengecekan lokasi makam
  4. d. JFT Membuat surat rekomendasi Pelayanan izin pemakaman
  5. e. Kabid PPKL dan Pengelolaan RTH memverfikasi surat rekomendasi izin layanan pemakaman ke Kepala Dinas
  6. f. Kepala DLH Menandatangani surat rekomendasi pelayanan izin pemakaman
  7. g. Menyerahkan surat rekomendasi layanan izin pemakaman

5 Hari kerja

Rp. 50.000,00/m2/tahun, maksimal 3,75 m2 atau sebesar Rp. 187.500/tahun


LAYANAN PERIZINAN PEMAKAMAN

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.  Telepon      : Pejabat DLH

4.  Pejabat DLH menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store