Surat keterangan taksiran harga tanah

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. FC. KTP Pemohon
  3. FC. KK ( Kartu Keluarga )
  4. Fc. Setifikat tanah
  5. Fc. SPT PBB

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai dengan ketentuan
  3. Petugas pelayanan melakukan regester nomor dan tanggal berkas pada buku untuk di catat dan untuk arsip
  4. Petugas Pelayanan memproses dan menginput data melalui aplikasi sesuai jenis layanan
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas kepada pejabat yg berwenang untuk di teliti /diverifikasi kemudian di serahkan kepada lurah untuk di tandatangani
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas kepada Pemohon dengan mengisi regester tanda terima

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Email kelbendankergon@gmail.com
Telepon (0285) 4222849
Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan Masyarakat

SPAN Lapor : WWW.lapor .go.id

Dino Kurniawan A.Md  (0857-4798-0929)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan taksiran harga tanah"