Layanan Pengankutan Sampah Khusus

No. SK: 060/0294/III/TAHUN 2022

  1. 1. Foto copy tanda pengenal / identitas diri
  2. 2. Formulir permohonan

  1. a. Pemohon mengisi formulir permohonan pengangkutan sampah layanan khusus
  2. b. Petugas menerima formulir permohonan pengangkutan layanan sampah khusus dan diteruskan ke Pengendali Dampak Lingkungan yang membidangi untuk diverifikasi
  3. c. Petugas melaksanakan survey lokasi
  4. d. Petugas melaporkan hasil survey ke Pengendali Dampak Lingkungan yang membidangi
  5. e. Petugas membuatkan Perjanjian Kerjasama
  6. f. Petugas meminta persetujuan ke pemohon dan penandatangan Perjanjian Kerjasama
  7. g. Petugas meminta tanda tangan Kepala DLH
  8. h. Menerima surat perjanjian kerja

a.5 (lima) hari kerja, penyelesaian 2 (dua) hari kerja

b. Pelaksanaan sesuai jadwal perjanjian kerjasama

Tarif retribusi sesuai dengan kategori pemohon, tarif khusus layanan

Layanan Pengangkutan Sampah Khusus

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.   Telepon      : (0285) 421370

2.   Email          : dlh.kotapekalongan@gmail.com

3.   Website       : http://dlh.pekalongankota.go.id

4.   Pejabat Pengaduan : Yuliastri, S.KM (HP. 085641283793)

b.    Pengaduan Langsung

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan yang membidangi

4. Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan yang membidangi menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store