Pelayanan Promosi Kesehatan

No. SK: 445.02/Tu.Pusk/SK/IV/2023

  1. Pasien Baru : KTP, Kartu BPJS/KIS Pasien Lama : Kartu berobat, KTP, Kartu BPJS/KIS

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian di meja duta pelayanan
  2. 2. Petugas memanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. 3. Petugas Promkes melakukan anamnesa pasien
  4. 4. Petugas melakukan penyuluhan pada pasien
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang/ merujuk bila diperlukan
  6. 6. Petugas memberi resep obat
  7. 7. Pasien mengambil obat/pulang

1.    Penyuluhan/KIE

: 15 menit


Tidak dipungut biaya

1. Penyuluhan Langsung 2. Penyuluhan Tidak Langsung/Flipchart

1.    Disampaikan secara langsung

a.    Menyampaikan ke petugas yang bersangkutan;

b.    Memberikan Format pengaduan kepada petugas yang bersangkutan/ melalui duta.

2.    Pengaduan disampaikan secara tidak langsung

a.    Memasukkan ke kotak saran;

b.    Menyampaikan melalui media:

            SMS/WA/Telp ke nomor

c.     Facebook : Puskesmas Aek Raja

d.    Email: puskesmasaekraja@gmail.com

3.    Tindak Lanjut

a.    Pengaduan disampaikan ke pimpinan yaitu Ka.UPT atau Kasubbag TU dan langsung penyelesaian masalah;

b.    Saran yang dimasukkan ke kotak saran dievaluasi minimal 1 kali dalam sebulan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa dan Fb

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Promosi Kesehatan"