Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga/ Perubahan KK

No. SK: 060/06/VII/2019

  1. Pengantar RT/RW
  2. FC KK lama 1 lembar bagi yang mau rubah KK baru
  3. FC akte kelahiran 1 lembar bagi yg mau rubah KK/ tambah keluarga
  4. FC akte kematian bagi yang mau merubah KK / pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia
  5. FC Surat Nikah bagi yang mau merubah status dalam KK
  6. FC Akte cerai bagi yg mau merubah status KK
  7. FC Ijazah terakhir bagi yg mau merubah pendidikan dalam KK

  1. Selesai

Uraian :

1. Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar

2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

3. petugas melakukan register pada buku register untuk arsip

4. petugas membuat surat pengantar membuat KK

5. Petugas menyerahkan surat pengantar membuat KK kepada Lurah atau pejabat yang berwenang untuk diverifikasi kemudian ditanda tangani

6. petugas menyerahkan surat pengantar membuat KK yang sudah ditanda tangani kepada pemohon

7. pemohon membawa surat pengantar membuat KK ke kecamatan untuk di proses lebih lanjut

8. apabila pemohon kehilangan KK lama maka pemohon harus membuat surat kehilangan KK dari kelurahan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga/ Perubahan KK

Langsung ke kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga/ Perubahan KK"