No. SK: 060/06/VII/2019
Uraian :
1. Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
3. petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
4. petugas membuat surat pengantar membuat KK
5. Petugas menyerahkan surat pengantar membuat KK kepada Lurah atau pejabat yang berwenang untuk diverifikasi kemudian ditanda tangani
6. petugas menyerahkan surat pengantar membuat KK yang sudah ditanda tangani kepada pemohon
7. pemohon membawa surat pengantar membuat KK ke kecamatan untuk di proses lebih lanjut
8. apabila pemohon kehilangan KK lama maka pemohon harus membuat surat kehilangan KK dari kelurahan
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga/ Perubahan KK
Langsung ke kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store