Layanan Penerbitan Surat Pengantar Keterangan Kematian

No. SK: 000.8.3.2/033 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. fotocopi KTP Pelapor
  3. fotocopi KK dan KTP orang yang meninggal
  4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit apabila meninggal di Rumah sakit
  5. Surat keterangan kematian dari RT/RW apabila meninggal dirumah/lainnya

  1. pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
  4. petugas membuat surat pengantar keterangan kematian dengan menginput data melalui aplikasi
  5. petugas menyerahkan surat pengantar keterangan kematian kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk diverifikasi (diteliti) kemudian ditanda tangani
  6. petugas menyerahkan surat pengantar keterangan kematian yang sudah ditanda tangani kepada pemohon
  7. pemohon membawa surat penganta keterangan kematian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk diproses lebih lanjut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Kematian

1.    Penanganan Tidak Langsung

    a.    Telepon                : 0285 432311

    b.    Email                    : keltirto@gmail.com

    c.    SP4N Lapor          : www.lapor.go.id

    d.    Pejabat                  : Sekretaris Kelurahan Tirto

           Pengaduan            : 0985 3961 58959

2.    Pengaduan Langsung

    a.    Pemohon datang ke Kantor Kelurahan

    b.    Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan

    c.    Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi

    d.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat yang berwenang dan/atau                Lurah

    e.    Pejabat yang berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar Keterangan Kematian"