Surat Keterangan Waris

No. SK: 060/06/VII/2019

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa surat kematian orang tua (yang mewarisi)
  3. FC KTP dan KK semua ahli waris
  4. FC Sertifikat Tanah/ Rumah yang diwariskan
  5. FC PBB Tanah/ Rumah yang diwariskan

  1. Selesai

Uraian :

1. Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratn lengkap dan benar

2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

3. petugas membuat surat keterangan ahli waris sesuai dengan blangko keterangan ahli waris yang sudah ada

4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waris yang terisi kepada pemohon untuk ditanda tangani semua ahli waris

5. Pemohon menyerahkan kembali blangko keterangan ahli waris yang sudah ada ditanda tangani semua ahli waris kepada petugas untuk diperiksa apakah sudah benar atau belum

6. petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah

7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

langsung ke kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"