No. SK: 060/06/VII/2019
Uraian :
1. Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratn lengkap dan benar
2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
3. petugas membuat surat keterangan ahli waris sesuai dengan blangko keterangan ahli waris yang sudah ada
4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waris yang terisi kepada pemohon untuk ditanda tangani semua ahli waris
5. Pemohon menyerahkan kembali blangko keterangan ahli waris yang sudah ada ditanda tangani semua ahli waris kepada petugas untuk diperiksa apakah sudah benar atau belum
6. petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah
7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
surat keterangan waris
langsung ke kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store