Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445.02/Tu.Pusk/SK/IV/2023

  1. Pasien baru : KTP,kartu BPJS/KIS Pasien lama : kartu berobat, KTP, kartu BPJS/KIS

  1. 1. Petugas menerima permintaan Ruang Pemeriksaan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratorium
  2. 2. Pemeriksaan Golongan Darah dilakukan di Ruang Laboratorium
  3. 3. Pemeriksaan TB-Paru dilakukan pengambilan specimen sputum untuk dilakukan pemeriksaan specimen
  4. 4. Pemeriksaan HIV-AIDS, dilakukan Pemeriksaan Rapid HIV di Ruang Laboratorium
  5. 5. Pemeriksaan Demam berdarah, Malaria dilakukan pengambilan sample darah di ruang Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan
  6. 6. Pemeriksaan HGD ( Gula Darah,Kolesterol,Asam Urat) dilakukan pengambilan specimen darah dengan stick di ruang Laboratorium
  7. 7. Pemeriksaan Kehamilan dilakukan pengambilan sample urin dan diperiksa di ruang laboratorium
  8. 8. Petugas laboratorium memberikan hasil pemeriksaan ke Ruang Pemeriksaan

15-30 menit

Pasien umum

1.    Pemeriksaan Darah

2.    Pemeriksaan Mikrobiologi (TB Paru)

3.    Pemeriksaan HGD (Gula Darah,Asam Urat,Kolestrol)

4.    Pemeriksaan Serologi ( Demam Berdarah,HIV dan HABSAG )

5.     Pemeriksaan Malaria

6.    Pemeriksaan Kehamilan

7.    Pemeriksaan Haemoglobin

8.    Pemeriksaan Kimia Air

9.    Pemeriksaan Minuman dan Makanan

10.  Pemeriksaan MPN Koliforn Air

11.  Pemeriksaan Fisika Air

TARIF

: Rp. 6.500

: Rp.13.000

: Rp.  8.000

 

: Rp.12.000

: Rp.  6.500

 

: Rp.8.000

: Rp.  6.500

: Rp.7.000

: Rp.  10.000

 

: Rp.10.000

: Rp.  5.000


1. Form Permintaan Laboratorium 2. Form Hasil Pemeriksaan Laboratorium

1.    Disampaikan secara langsung

a.    Menyampaikan ke petugas yang bersangkutan;

b.    Memberikan Format pengaduan kepada petugas yang bersangkutan/ melalui duta.

2.    Pengaduan disampaikan secara tidak langsung

a.    Memasukkan ke kotak saran;

b.    Menyampaikan melalui media:

            SMS/WA/Telp ke nomor

c.     Facebook : Puskesmas Aek Raja

d.    Email : puskesmasaekraja@gmail.com

3.    Tindak Lanjut

a.    Pengaduan disampaikan ke pimpinan yaitu Ka.UPT atau Kasubbag TU dan langsung penyelesaian masalah;

b.    Saran yang dimasukkan ke kotak saran dievaluasi minimal 1 kali dalam sebulan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa dan Fb

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"