Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 000.8.3.2/033 TAHUN 2023

  1. surat pengantar RT/RW
  2. fotocopi KK lama 1 lembar bagi yang mau membuat KK baru
  3. fotocopi Akte Kelahiran 1 lembar bagi yang mau merubah KK/tambah keluarga
  4. fotocopi Akte Kematian bagi yang mau merubah KK/pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia
  5. fotocopi surat nikah bagi yang mau merubah status pernikahan dalam KK
  6. fotocopi akte cerai bagi yang mau merubah status pernikahan dalam KK
  7. fotocopi ijazah terakhir bagi yang mau merubah pendidikan dalam KK
  8. surat pernyataan kehilangan yang diketahui oleh lurah (bagi permohonan penerbitan KK baru karena KK lama hilang

  1. pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
  4. petugas membuat surat pengantar KK dengan mengnput data melalui aplikasi
  5. petugas menyerahkan pengantar kk kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk diverifikasi (diteliti) kemudian di tanda tangani
  6. petugas menyerahkan pengantar kk yang sudah ditanda tangani kepada pemohon
  7. pemohon membawa surat pengantar kk ke kecamatan untuk diproses lebih lanjut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

1.    Penanganan Tidak Langsung

    a.    Telepon                : 0285 432311

    b.    Email                    : keltirto@gmail.com

    c.    SP4N Lapor          : www.lapor.go.id

    d.    Pejabat                  : Sekretaris Kelurahan Tirto

           Pengaduan            : 0985 3961 58959

2.    Pengaduan Langsung

    a.    Pemohon datang ke Kantor Kelurahan

    b.    Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan

    c.    Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi

    d.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat yang berwenang dan/atau            Lurah

    e.    Pejabat yang berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kartu Keluarga"