Pelayanan Penerbitan Persetujuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

No. SK: 060/0294/III/TAHUN 2022

  1. Fotocopy Identitas Diri
  2. Formulir Permohonan
  3. Format Rincian Teknis

  1. a. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengajukan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  2. b. Petugas menerima formulir permohonan dan mengajukan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  3. c. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  4. d. Tim teknis melakukan rapat pemeriksaan dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  5. e. Petugas membuat berita acara pemeriksaan dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  6. f. Pemohon menerima berita acara pemeriksaan dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  7. g. Pemohon memperbaiki dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  8. h. Petugas membuat Persetujuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  9. i. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan Persetujuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  10. j. Pemohon menerima Persetujuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

a. Pengaduan Tak Langsung

1.     Telepon      : (0285) 421370

2.      email          : dlhkotapekalongan@gmail.com

3.     website       : http://dlh.pekalongankota.go.id

4. Pejabat Pengaduan :menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store