No. SK: 445.02/Tu.Pusk/SK/IV/2023
1. Pasien baru 2. Pasien lama dengan kartu berobat 3. Pasien lama tidak membawa kartu berobat |
: 7 menit : 5 menit : 7 menit
|
Gratis
1. Kartu berobat 2. Rekam medik/Status pasien
1. Disampaikan secara langsung a. Menyampaikan kepada petugas yang bersangkutan; b. Memberikan Format pengaduan kepada petugas yang bersangkutan/ melalui duta. |
2. Pengaduan disampaikan secara tidak langsung |
a. Memasukkan ke kotak saran; |
b. Menyampaikan melalui media : SMS/WA/Telp ke nomor 081291467480 |
c. Facebook : Puskesmas Aek Raja d. Email : puskesmasaekraja@gmail.com |
3. Tindak Lanjut a. Pengaduan disampaikan ke pimpinan yaitu Ka.UPT atau Kasubbag TU dan langsung penyelesaian masalah; b. Saran yang dimasukkan ke kotak saran dievaluasi minimal 1 kali dalam sebulan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store