Pelayanan Pendaftaran dan Administrasi

No. SK: 445.02/Tu.Pusk/SK/IV/2023

  1. Pasien baru : KTP,kartu BPJS/KIS Pasien lama : kartu berobat, KTP, kartu BPJS/KIS

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian di meja duta pelayanan
  2. 2. Petugas memanggil sesuai nomor antrian;
  3. 3. Pasien menyerahkan kartu identitas/kartu berobat sesuai persyaratan;
  4. 4. Pasien menunggu di ruang tunggu;
  5. 5. Petugas memanggil pasien;
  6. 6. Pasien menuju layanan yang dimaksud atau sesuai arahan petugas loket sambil membawa status berobat

1.    Pasien baru  

2.    Pasien lama dengan kartu berobat

3.    Pasien lama tidak membawa kartu berobat

: 7 menit

: 5 menit

: 7 menit

 


Gratis

1. Kartu berobat 2. Rekam medik/Status pasien

1.    Disampaikan secara langsung

a.    Menyampaikan kepada petugas yang bersangkutan;

b.    Memberikan Format pengaduan kepada petugas yang bersangkutan/ melalui duta.

2.    Pengaduan disampaikan secara tidak langsung

a.    Memasukkan ke kotak saran;

b.    Menyampaikan melalui media :

SMS/WA/Telp ke nomor 081291467480

c.     Facebook : Puskesmas Aek Raja

d.    Email       : puskesmasaekraja@gmail.com

3.    Tindak Lanjut

a.    Pengaduan disampaikan ke pimpinan yaitu Ka.UPT atau Kasubbag TU dan langsung penyelesaian masalah;

b.    Saran yang dimasukkan ke kotak saran dievaluasi minimal 1 kali dalam sebulan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa dan Fb

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Administrasi"