Rekomendasi Pengurangan Biaya Pengobatan

  1. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa (diketahui Camat)
  2. Melampirkan Fotocopy Vaksin Yang Bersangkutan.
  3. Melampirkan Fotocopy KK dan KTP.
  4. Pengurangan biaya pengobatan hanya berlaku untuk Pasien yang dirawat di RSUD Porsea
  5. Pasien/Pemohon sama sekali tidak memiliki BPJS baik yang prabayar maupun yang gratis

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke pengelola pengaduan
  2. Berkas persyaratan akan di proses oleh bidang LINJAMSOS
  3. Verifikasi Data yang bersangkutan kepada Pihak RSUD Porsea dan Pihak BPJS
  4. Penerbitan surat rekomendasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perlindungan dan Jaminan Sosial


Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling (Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (0813-6134-3107)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengurangan Biaya Pengobatan"