Setelah pasien melakukan pendaftaran, pasien di panggil oleh petugas kesehatan di ruang TB DOTSdan dilakukan pelayanan sesuai dengan SOP
1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)
2. Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat)
Tarif Pelayanan :
1. Pelayanan Rawat Jalan 10.000
2. Peresepan obat non racik 5.000
3. Peresepan obat racik 8.000
Pengobatan anti tuberculosis (OAT), Evaluasi Pengobatan/Follow Up (Pemeriksaan Dahak)
2. Kotak Saran
3. Email : puskesmasgarung@ymail.com
4. Telepon : 0286-3325805
5. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang tersedia di meja informasi
6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store