Pelayanan TB DOTS

  1. Pasien baru (rujukan dari Pelayanan Umum, KTP, Kartu BPJS, KK)
  2. Pasien lama (Kartu berobat, lembar TB 02)

  1. 1. setelah pasien ditegakkan diagnosanya TB dan mendapatkan advis oleh dokter, petugas pelayanan umum merujuk internal pasien ke pelayanan TB DOTS (pasien baru)
  2. 2. pasien dipanggil oleh petugas pelayanan TB DOTS untuk diklakukan anamnesa KIE TBC, ESO, Prosedur pengobatan dan prosedur kontrol ulang (pasien baru)
  3. 3. setelah petugas mencatat identitas di TB 01 dan TB 02, Petugas menyerahkan obat sesuai advis dokter dan menyarankan pasien untuk minum obat dan kontrol sesuai jadwal yang tertulis di kartu TB 02 (pasien baru)
  4. 4. petugas memberikan pengantar laboratorium untuk pemeriksaan VCT, pasien sudah selesai mendapatkan pelayanan TB DOTS (pasien baru)
  5. 5. pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan TB DOTS sesuai hari yang terjadwal (pasien lama atau kontrol)
  6. 6. pasien dipanggil oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan (pasien lama/kontrol)
  7. 7. pasien mendapat perawatan/tindakan, proses pelayanan sesuai SOP yang sudah ditetapkan, (pasien lama/kontrol)
  8. 8. pasien mendapatkan obat sesuai fase pengobatan/sesuai advis dokter bila diperlukan (pasien lama/kontrol)
  9. 9. setelah petugas menulis obat yang diberikan dan jadwal kontrol ulang di lembar TB 02, bila jadwal pemeriksaan dahak FU pasien diberikan tempat dahak untuk di isi dan dibawa saat kontrol berikutnya. (pasien lama/kontrol)
  10. 10. pasien setelah mendapat obat, penjelasan tentang jadwal kontrol ulang dan jadwal pemeriksaan dahak ulang, maka pelayanan TB DOTS selesai. (pasien lama/kontrol)

Pelayanan TB DOTS dilaksakan satu minggu satu kali setiap hari Jumat.

Setelah pasien melakukan pendaftaran, pasien di panggil oleh petugas kesehatan di ruang TB DOTSdan dilakukan pelayanan sesuai dengan SOP

 

1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)

2. Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat)


Tarif Pelayanan :

1. Pelayanan Rawat Jalan 10.000

2. Peresepan obat non racik 5.000

3. Peresepan obat racik 8.000


Pengobatan anti tuberculosis (OAT), Evaluasi Pengobatan/Follow Up (Pemeriksaan Dahak)

1. LAPOR BUPATI WONOSOBO

2. Kotak Saran

3. Email : puskesmasgarung@ymail.com

4. Telepon : 0286-3325805

5. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang tersedia di meja informasi

6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-