Pelayanan Jiwa dilaksanakan dua kali dalam satu minggu yaitu hari Selasa dan Kamis
Setelah pasien melakukan pendaftaran, pasien di panggil oleh petugas kesehatan di ruang Jiwadan dilakukan pelayanan sesuai dengan SOP
1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)
2.Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan MasyarakatTarif Pelayanan :
1. Rawat Jalan 10.000
2. Peresepan obat non Racik 5.000
Konsultasi psikiatri, Pemeriksaan Psikiatri, Pengobatan lanjutan dari dokter spesialis jiwa, perawatan rawat jalan, rujukan psikiatri ke RS
2. Kotak Saran
3. Email : puskesmasgarung@ymail.com
4. Telepon : 0286-3325805
5. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang tersedia di meja informasi
6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store