Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. Kartu berobat/kartu periksa
  2. KTP/Identitas Lainnya
  3. Kartu BPJS
  4. Rekam Medis yang sudah tersedia di ruang pelayanan
  5. Kartu kontrol penderita jiwa (warna merah muda)

  1. Setelah penderita ataupun keluarga penderita mengambil nomor urut pendaftaran di ruang kesehatan jiwa, penderita menunggu di ruang tunggu pelayanan kesehatan jiwa.
  2. Penderita dipanggil oleh petugas jiwa untuk dilakukan pengkajian awal dengan skreening/deteksi dini (SRQ/SDQ/ASSIT) dan pemeriksaan
  3. Penderita mendapatkan perawatan/tindakan pelayanan kesehatan jiwa, proses pelayanan kesehatan jiwa dilakukan sesuai SOP yang sudah ditetapkan

Pelayanan Jiwa dilaksanakan dua kali dalam satu minggu yaitu hari Selasa dan Kamis

Setelah pasien melakukan pendaftaran, pasien di panggil oleh petugas kesehatan di ruang Jiwadan dilakukan pelayanan sesuai dengan SOP


1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)

2.Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Tarif Pelayanan :

1. Rawat Jalan 10.000

2. Peresepan obat non Racik 5.000

Konsultasi psikiatri, Pemeriksaan Psikiatri, Pengobatan lanjutan dari dokter spesialis jiwa, perawatan rawat jalan, rujukan psikiatri ke RS

1. LAPOR BUPATI WONOSOBO

2. Kotak Saran

3. Email : puskesmasgarung@ymail.com

4. Telepon : 0286-3325805

5. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang tersedia di meja informasi

6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-