Perekaman E-KTP

No. SK: 21 TAHUN 2023

  1. 1. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy);
  2. 2. Yang Bersangkutan
  3. 3. Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Diverifikasi dan diparaf oleh Petugas Loket;
  3. 3. Pengambilan Foto, Sidik Jari, Pindai Mata, Tanda Tangan yang bersangkutan oleh Petugas Operator E-KTP;
  4. 4. 1 lembar Fotocopy Kartu Keluarga diarsipkan oleh Petugas Operator dan satu lembar lagi diberikan kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store