Legalisasi proposal bantuan sosial, pendidikan, keagamaan, kepemudaan dan olah raga

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fc. SK Kepengurusan yayasan /ormas/lembaga/kelompok
  3. Surat keterangan Domisili yayasan /ormas/lembaga/kelompok
  4. Proposal bantuan

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai dengan ketentuan
  3. Petugas pelayanan menyerahkan berkas kepada Lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi kebenaran dan kesesuaian setelah itu dikembalikan ke petugas pelayanan untuk di proses sesuai rekomendasi
  4. Petugas pelayanan melakukan regester nomor dan tanggal berkas/proposal pada buku untuk di catat dan untuk arsip
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas /proposal kepada Pemohon dengan mengisi regester tanda terima

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan /legalisasi Proposal

Email kelbendankergon@gmail.com
Telepon (0285) 4222849
Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan Masyarakat

SPAN Lapor : WWW.lapor .go.id

Dino Kurniawan A.Md  (0857-4798-0929)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi proposal bantuan sosial, pendidikan, keagamaan, kepemudaan dan olah raga"