Pelayanan Penyaluran Bantuan Dana Kematian

No. SK: 060/20/III/Tahun 2020

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akte Kematian
  4. SKTM dari Kelurahan

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan Pekalongan Selatan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memriksa kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada kasi untuk diverifikasi dan ditandatangani Camat
  4. Petugas mergristasi dan menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bantuan Dana Kematian

Peengaduan langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Bantuan Dana Kematian"