Legalisasi Surat Keterangan Waris

No. SK: 060/20/III/Tahun 2020

  1. Surat Keterangan Ahli Waris
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) bagi yang meninggal
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KK) dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Surat Kematian/Akte Kematian
  5. Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris

  1. Pemohon datang ke Kecamatan Pekalongan Selatan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas menyerahkan kepada Camat untuk di legalisasi
  4. Petugas meregistrasi dan menyerahkan surat keterangan dan pernyataan waris yang sudah ditanda tangani Camat kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Penanganan Pengaduan langsung dan Penanganan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Waris"