Penerbitan Surat Keterangan Musibah/Laporan Bencana Alam

No. SK: 21 TAHUN 2023

  1. 1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. 2. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Fotocopy KTP yang Terkena Musibah
  5. 5. Foto Lokasi Musibah
  6. Lokasi Musibah 6. Foto Saat Kejadian (Kalau ada)

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Kesejahteraan Sosial. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  3. 3. Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat keterangan Musibah/Laporan bencana alam;
  4. 4. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Kesejahteraan Sosial menyerahkan Surat Musibah/Laporan bencana alam kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  5. 5. Surat Keterangan Musibah/Laporan bencana alam yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat;
  6. 6. Surat Keterangan Musibah/Laporan bencana alam di stempel basah;
  7. 7. Surat Keterangan Musibah/Laporan bencana alam dikembalikan ke Petugas Pelayanan ;
  8. 8. Petugas Pelayanan menyerahkan kembali Surat Keterangan Musibah/Laporan Bencana Alam kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Musibah/Laporan Bencana Alam

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Musibah/Laporan Bencana Alam"