Layanan Pinjam Kendaraan Dinas

  1. Surat atau nota dinas peminjaman kendaraan dinas

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan / Nota Dinas peminjaman. 2. Petugas menerima surat permohonan/ Nota Dinas Peminjaman, diteruskan ke Kepala Sub Bagian TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian untuk diteliti, dan diteruskan ke Waikota/Sekretaris Daerah. 3. Kepala Sub Bagian mengkaji dan membubuhkan paraf apabila disetujui. 4. Petugas menyiapkan kendaraan untuk diterimakan pada pemohon/peminjam

a. Pelayanan 5 (lima) hari kerja - Senin-Kamis 07.30 - 16.00 WIB - Istirahat 12.00 - 13.00 WIB - Jumat 07.30 - 11.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pinjam Kendaraan Dinas

a. Pengaduan Tak Langsung 1. Telepon : (0285) 421093 2. Email : bagianumumsetdapemkotpekalongan@gmail.com 3. Pejabat Pengaduan : Didik Purwoko S.E., M.M (081802883992) b. Pengaduan Langsung. 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas; 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi; 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekalongan; 4. Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pinjam Kendaraan Dinas"