Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Kepemilikan Kapal Secara Manual

  1. Surat Keterangan Kepemilikan Kapal
  2. Surat Keterangan Tukang
  3. Foto copy KTP pemilik kapal
  4. Foto copy KTP pemilik tukang
  5. Surat keterangan domisili dar Lurah atau Kepala Desa

  1. Pemohon menyampaikan berkas pemohonan melalui loket/meja pelayanan
  2. Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas
  3. Persetujuan Sekcam
  4. Persetujuan / Penandatanganan Camat
  5. Melakukan Registrasi
  6. Pemohon mengambil legalisasi surat pernyataan kepemilikan kapal melalui Loket/ meja pelayanan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

- Pelayanan legalisasi Surat Pernyataan Kepemilikan Kapal

Pengaduan dapat melalui :

1. WA : 081352531800 / 08125786845

2. E-mail : deltapawan@ketapangkab.go.id

3. Website : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

4. Kotak saran dan pengaduan

5. IG : kec.deltapawan_Ketapang

6. Facebook : Delta Pawan

7. Email : lapor.deltapawan@ketapang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Kepemilikan Kapal Secara Manual"