Sertifikat laik fungsi

  1. melengkapi dokumen teknis Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Mengajukan berkas permohonan dan melakukan dokumen teknis dalam penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) melalui aplikasi WWW.SIMBG.PU.go.id
  2. melakukan konsultasi terhadap dokumen teknis melalui aplikasi Zoom
  3. setelah berkas lengkap akan di proses
  4. Penetapan Laik Fungsi dan Surat Pemenuhan Standar Teknis

Kondensional karena bersifat Online. dan tergantung pada kelengkapan berkas pemohon

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi

Pemohon dapat langsung datang ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat laik fungsi"