berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu
SIMBG
Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKa. Sub Bagian Umum