Sistem informasi manajemen bangunan gedung

  1. Sertifikat tanah
  2. Izin Pemanfaatan
  3. KTP
  4. Informasi KRK/KKPR
  5. Gambar Situasi, rencana tapak, denah dan lainnya

  1. Melengkapi data
  2. memeriksa kelengkapan dokumen meliputi rencana arsitektur, sruktur, mekanikal elektikal

  1. mengajukan berkas permohonan dan melengkapi dokumen teknis dalam penerbitan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG (www.simbg.pu.go.id) = kondensional
  2. Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh operator 
  3. Penugasan oleh pengawas TPA/TPT dan melakukan penjadwalan konsultasi oleh pengawas
  4. melakukan konsultasi terhadap dokumen teknis melalui aplikasi Google Meet
  5. Melakukan perbaikan juga terdapat kesalahan berkas, atau kelengkapan yang belum lengkap
  6. Operator memeriksa ulanghasil perbaikan
  7. penetapan retribusi dan surat pemenuhan standar teknis

berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

tentang Retribusi Perizinan Tertentu 

SIMBG

Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem informasi manajemen bangunan gedung "