3. Penerbitan Surat Rekomendasi Pencairan Dana yang Dikelola Desa

No. SK: 21 TAHUN 2023

  1. 1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  2. 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
  3. 3. Surat Pertanggungjawaban Tahap I untuk rekomendasi Tahap II dan SPJ Tahap II untuk Rekomendasi Tahap III.

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya.
  2. 2. Jika berkas sesuai persyaratan, petugas pelayanan memberikan berkas kepada Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. 3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa memeriksa dan memverifikasi berkas yang telah lengkap dan selanjutnya memaraf surat rekomendasi.
  4. 4. Surat rekomendasi selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf.
  5. 5. Surat rekomendasi kemudian disampaikan ke Camat untuk ditandatangani. Jika Camat berhalangan maka surat dapat ditandatangani oleh Sekretaris Camat atau Kasi Pemerintahan Desa.
  6. 6. Surat Rekomendasi yang sudah ditandatangani distempel.
  7. 7. Surat Rekomendasi diserahkan kepada Petugas Pelayanan.
  8. 8. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi Pencairan Dana ke Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengajuan Dana yang Dikelola Desa

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Penerbitan Surat Rekomendasi Pencairan Dana yang Dikelola Desa"