Pemulasan Jenazah

No. SK: 575 tahun 2023

  1. Laporan pasien meninggal dari petugas ruangan rawat perawatan

  1. Petugas ruangan perawatan melapor pasien meninggal kepada petugas kamar jenazah.
  2. Petugas kamar jenazah akan mengangkut jenazah yang dilaporkan menuju kamar jenazah.
  3. Pelayanan pemulasaran jenazah dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga.
  4. Keluarga membayar total harga pelayanan jenazah yang disepakati ke kasir umum.
  5. Kwitansi pembayaran diberikan kepada petugas kamar jenazah.
  6. Petugas melakukan tindakan pelayanan yang disepakati.
  7. Setelah selesai, keluarga membawa pulang jenazah.

24 Jam

Sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga

1) Memandikan jenazah 2) Freezer jenazah 3) Pelayanan Rumah Duka 4) Pengangkutan jenazah

1) Email : rsudpasarminggu@jakarta.go.id 2) Telp : 021 2905 9999 3) Whatsapp : 0811 9469 972 4) Kotak saran 5) Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasan Jenazah "