Setelah pasien melakukan pendaftaran, pasien di panggil oleh petugas kesehatan di ruang KB dan dilakukan pelayanan sesuai dengan SOP
1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)
2. Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat)
Tarif Ruang KB sebagai berikut :1. Injeksi Kontrasepsi 15.000
2. Pasang Susuk 50.000
3. Bongkar Susuk 50.000
4. Pasang IUD 50.000
5. Bongkar IUD 30.000
6. Pasang IUD dan Pemeriksaan IVA 60.000
7. Obat Non Racikan 5000
8. Obat Racikan 8000
Pelayanan Injeksi Kontrasepsi, Pelayanan Pil KB, Pelayanan Kontrasepsi Kondom, Pelayanan Implant, Pelayanan Kontrasepsi IUD
2. Kotak Saran
3. Email; : puskesmasgarung@ymail.com
4. Telepon : 0286-3325805
5. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang tersedia di meja informasi
6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store