Identitas Kependudukan Digital

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK

  1. Unduh Aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel
  2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
  3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah di titik Layanan Adminduk
  4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
  5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
  6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta kartu keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital

1.       Telepon

: (021) 884342729

2.       Faximile

: (021) 884342729

3.       WhatsApp

: 0811-8355-599

4.       Email

: disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

5.       Instragram

: @disdukcapilkotabekasi

6.       Twitter

: @disdukcapil2

7.       Website

: disdukcapil.bekasikota.go.id

8.       Aplikasi

: e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-