LAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN WARIS.p

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. 2. Membawa Surat Kematian orang tua (yang mewarisi);
  3. 3. Fotokopi KK dan KTP semua waris;
  4. 4. Materai Rp. 10.000.

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. 2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip;
  3. 3. Pemohon mengisi blanko yang telah disediakan;
  4. 4. Petugas membuat Surat Keterangan Waris sesuai dengan blanko dan menyerahkan kembali kepada pemohon untuk dimintakan tanda tangan waris lainnya;
  5. 5. Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Waris yang telah ditandatangani seluruh ahli waris kepada petugas.
  6. 6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waris, blanko dan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya;
  7. 7. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data,petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon;
  8. 8. Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Surat Keterangan Waris;
  9. 9. Petugas meregister Surat Keterangan Waris untuk diberikan nomor;
  10. 10. Surat Keterangan Waris diserahkan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Waris

1.     Pengaduan tidak langsung

1.     Pengaduan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN WARIS.p"