Pelayanan Ibu Hamil

No. SK: 800/005/KMP/SK/I-2022

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa KTP
  4. Membawa Kartu BPJS Kesehatan (Jika ada)
  5. Membawa Buku KIA

  1. Melakukan pendaftaran di Poli Umum Bagian Rekam Medis
  2. Menyerahkan Kartu Berobat,Kartu BPJS Kesehatan,Kartu Keluarga
  3. Petugas Mengisi Status Berobat Pasien
  4. Petugas Mengantar Pasien Ke Poli Bersangkutan

1. Pengukuran BB dan TB (2 Menit)

2. Pengukuran LILA (3 Menit)

3. Pengukuran Tekanan Darah (5 Menit)

4. Pengukuran Tinggi Fundus ( 2Menit )

5. Penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (3 Menit)

6. Tes Laboratorium (10 Menit)

7. Tatalaksana/Penanganan Kasus (5 Menit)

8. Pelayanan USG (10 Menit)

9. Temu Wicara/Konseling (20 Menit)

1.Biaya Pelayanan USG (Rp.75.000,-)

2. Biaya Karcis (Rp.10.000,-)

Pemeriksaan Ibu Hamil

Puskesmas Surian

Jl-Padang-M.Labuh KM 100 Pasar Surian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ibu Hamil"