Pasien mendaftar di pendaftaran kemudian pasien di panggil oleh Petugas Pelayanan di Ruang KIA dan dilayani sesuai SOP
1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)
2. Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat)
Tarif sebagai berikut :1. Pelayanan Rawat Jalan 10.000
2. Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan 20.000
3. Konsultasi Kespro 10.000
4. Pemeriksaan Catin 20.000
5. Pemeriksaan PNC 10.000
Pemeriksaan Fisik, Pemeriksaan Kehamilan, Pemeriksaan Kesehatan Reproduksi, Pemeriksaan Catin, Pemeriksaan PNC, Pencatatan Rekam Medis dan Entry Pcare/SIK
2. Kotak Saran
3. Email; : puskesmasgarung@ymail.com
4. Telepon : 0286-3325805
5. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang tersedia di meja informasi
6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store