Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 41 Tahun 2023

  1. suarat pengatar dari kelurahan/desa
  2. Foto copy KTP/akte kelahiran
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy surat keterangan berobat dari RSUD bagi yang berobat

  1. permohon datang ke kecamatan untuk menyerahakan berkas kepada petugas informasi terkait persyaratan
  2. petugas informasi mengarakan pemohon ke loket pelayanan
  3. petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  4. berkas pemohon lengkap diserahakan kepada kepala pelayanan
  5. berkas pemohonan di proses oleh petugas operataor komputer/database
  6. petugas loket menyerahakan produk layanan ke pemohon

berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Camat dalam bentuk tanda tangan pada surat keterangan tidak mampu

Email bungtimnatuna@gmail.com, kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"