LAYANAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK).p

  1. 1. Pengantar dari RT/RW;
  2. 2. Fotokopi KK;
  3. 3. Fotokopi KTP;

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar;
  2. 2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip;
  3. 3. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya;
  4. 4. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data,petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon;
  5. 5. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dengan menginput data melalui aplikasi SIMPATIKK;
  6. 6. Pejabat/ Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) melalui aplikasi SIMPATIKK;
  7. 7. Pejabat Yang Berwenang memverifikasi Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) yang telah di tandatangani melalui aplikasi SIMPATIKK;
  8. 8. Petugas meregister Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK)untuk diberikan nomor;
  9. 9. Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) diserahkan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1.     Pengaduan tidak langsung

1.     Pengaduan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAYANAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK).p"