LAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN USAHa

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar;
  2. 2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip;
  3. 3. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya;
  4. 4. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data,petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon;
  5. 5. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Surat Keterangan Usaha dengan menginput data melalui aplikasi SIMPATIKK;
  6. 6. Pejabat/ Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Surat Keterangan Usaha melalui aplikasi SIMPATIKK;
  7. 7. Pejabat Yang Berwenang memverifikasi Surat Surat Keterangan Usaha yang telah di tandatangani melalui aplikasi SIMPATIKK;
  8. 8. Petugas meregister Surat Keterangan Usahauntuk diberikan nomor;
  9. 9. Surat Keterangan Usaha diserahkan kepada pemohon;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

 

1.     Pengaduan langsung

2.     Pengaduan tidak langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN USAHa"