Informasi tata ruang

  1. Surat Permohonan Informasi Tata Ruang
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi surat tahan
  4. Denah Lokasi dan Luasan Tahan

  1. Menyiapkan Permohonan Informasi Tata Ruang
  2. Menyurvei informasi Tata Ruang

  1. Permohonan masuk kebagian Umum dan disposisi sampai ke Kepala Bidang = 480 menit
  2. Permintaan diberikan kepada Jabatan Fungsional Tata Ruang = 15 menit
  3. Jabatan Fungsional Tata Ruang menyurvei Informasi Tata Ruang = 2 hari
  4. Drafter CAD membuat Laporan telaah dari hasil survei dengan analisis melalui CAD = 1 hari
  5. Administrator membuat hasil Laporan Survei = 60 menit
  6. Draf diperiksa dan disetujui oleh Kepala Dinas Tata Ruang = 2 hari
  7. Surat informasi Tata Ruang di nomori di bagian umum = 15 menit
  8. Surat di Arsip dan diberikan kepada pemohon = 30 menit

Tidak dipungut biaya

KRK (Keterangan Rencana Kabupaten

Pemohon dapat langsung datang ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi tata ruang"