Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) secara manual

  1. Foto copy KTP, KK
  2. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa

  1. Pemohon meneruskan Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditandatangani kades/Lurah, dilampiri dengan persyaratan yang diperlukan kepada Camat untuk diketahui
  2. Melakukan verifikasi dan kelengkapan berkas
  3. Persetujuan Kasi
  4. Persetujuan / Penandatanganan Camat
  5. Melakukan Registrasi
  6. f. Pemohon mengambil legalisasi SKTM yang telah ditandatangani Camat

20 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan tidak mampu

Pengaduan dapat melalui :

1. WA : 081352531800 / 08125786845

2. E-mail : deltapawan@ketapangkab.go.id

3. Website : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

4. Kotak saran dan pengaduan

5. IG : kec.deltapawan_Ketapang

6. Facebook : Delta Pawan

7. Email : lapor.deltapawan@ketapang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) secara manual"