1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)
2. Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat)
Pembersihan Karang Gigi, Aplikasi Flour Per Rahang, Pemotongan Akar Gigi Susu, Penambalan Gigi Sementara, Fissure Sealent, Penambalan Semen, Devitalisasi Pulpa, Perawatan Syaraf, Perawatan Saluran Akar, Pengambilan Tumpatan, Pencabutan Gigi Tetap, Insisi Abses, Curetase, Perawatan dengan Dry Soket, Trepanasi, Open Culektomy, reposisi rahang bawah sederhana, Pencabutan Gigi Susu
2. Kotak Saran
3. Email; : puskesmasgarung@ymail.com
4. Telepon : 0286-3325805
5. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang tersedia di meja informasi
6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store