LAYANAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN CERAI/TALAq

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW;
  2. 2. Fotokopi KK pemohon;
  3. 3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. 4. Fotokopi Surat Nikah

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar;
  2. 2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip;
  3. 3. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya;
  4. 4. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data,petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon;
  5. 5. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Surat Pengantar Permohonan Cerai/Talaq dengan menginput data melalui aplikasi SIMPATIKK;
  6. 6. Pejabat/Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Surat Pengatar Permohonan Cerai/Talaq melalui aplikasi SIMPATIK;
  7. 7. Pejabat Yang Berwenang memverifikasi Surat Pengatar Permohonan Cerai/Talaq yang telah di tandatangani melalui aplikasi SIMPATIKK;
  8. 8. Petugas meregister Surat Pengatar Permohonan Cerai/Talaq untuk diberikan nomor;
  9. 9. Surat Pengatar Permohonan Cerai / Talaq diserahkan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Cerai/Talaq

1.     Pengaduan tidak langsung

2.     Pengaduan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAYANAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN CERAI/TALAq"