Surat Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah

  1. FC .KTP Pemohon
  2. FC. KTP orang tua/wali 1 lembar
  3. FC. KK
  4. FC. akta kelahiran
  5. FC. Ijazah
  6. Pas Foto ukuran 2x3 = 4 lembar
  7. Pas Foto ukuran 4x6 = 2 lembar
  8. FC. KK calon istri/ suami
  9. Fc. akta cerai /kematian ( bagi duda/janda)
  10. Surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas sesuai dengan aturan
  3. Pemohon mengisi blanko yang telah di sediakan
  4. Petugas pelayanan melakukan regester nomor dan tanggal berkas pada buku untuk di catat dan untuk arsip
  5. Petugas pelayanan melakukan regester nomor dan tanggal berkas pada buku untuk di catat dan untuk arsip
  6. Petugas Pelayanan memproses dan menginput data melalui aplikasi
  7. Petugas pelayanan menyerahkan berkas kepada pejabat yg berwenang untuk di teliti /diverifikasi kemudian di serahkan kepada lurah untuk di tandatangani
  8. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas kepada Pemohon dengan mengisi regester tanda terima lalu pemohon meneruskan ke kantor KUA untuk mendapatkan rekomendasi

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Email kelbendankergon@gmail.com
Telepon (0285) 4222849
Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan Masyarakat

SPAN Lapor : WWW.lapor .go.id

Dino Kurniawan A.Md  (0857-4798-0929
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpatikk. 3.0

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah"