Legalisasi Surat Pelayanan Umum Lainnya

No. SK: 140

  1. Formulir Permohonan dari Kelurahan dilengkapi data dukung antara lain KK, KTP dan data dukung lainnya

  1. Pemohonn menyerahkan formulir dan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  3. Petugas mengajuakn asman Camat
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pelayanan Surat Dokumen Umum Lainnya

  • Langsung datang ke kantor Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pengaduan
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui  Telepon/Fax. : (0281) 6843885
  • Melalui Email : purwokertoselatan@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store