LAYANAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR BORO KAWIN/ NUMPANG NIKAh

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW;
  2. 2. Fotokopi KTP 2 Lembar;
  3. 3. Fotokopi KTP orang tua/ Wali 2 Lembar;
  4. 4. Fotokopi KK 2 Lembar;
  5. 5. Fotokopi Akta Kelahiran 2 Lembar;
  6. 6. Fotokopi Ijazah 2 Lembar;
  7. 7. Fotokopi KK Calon Isteri (Calon Suami);
  8. 8. Fotokopi Akta Cerai/ Talaq atau Akta Kematian (Bagi duda/ janda

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. 2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip;
  3. 3. Pemohon mengisi blanko yang telah disediakan;
  4. 4. Petugas menyerahkan blanko dan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya;
  5. 5. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data,petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon;
  6. 6. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah;
  7. 7. Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah;
  8. 8. Petugas meregister Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikahuntuk diberikan nomor;
  9. 9. Surat Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah diserahkan kepada pemohon;
  10. 10. Apabila calon isteri (calon suami) bertempat tinggal di luar kecamatan (beda kecamatan dengan pemohon) maka Surat Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah tersebut di teruskan ke KUA setempat untuk mendapatkan rekomendasi nikah dari KUA setempat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah

1.     Pengaduan tidak langsung

2.     Pengaduan langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAYANAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR BORO KAWIN/ NUMPANG NIKAh"