Pengaduan transtibulimas

No. SK: 97 TAHUN 2022

  1. Pengaduan / laporan beserta bukti

  1. Pelapar datang / telepon ke kantor kelurahan

-

Tidak dipungut biaya

Pengaduan transtibulimas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store