Layanan legalisasi Surat Pernyataan Belum Nikah

  1. 1. Pengantar dari RT/RW;
  2. 2. Fotokopi KTP;
  3. 3. Fotokopi KK;
  4. 4. Surat Pernyataan Belum Menikah dari Pemohon

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar;
  2. 2. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya;
  3. 3. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon;
  4. 4. Setelah data terverifikasi, petugas memproses berkas pengajuan proposal untuk ditandatangani Lurah dan diberi Stempel Kelurahan.
  5. 5. Dokumen legalisasi diserahkan kepada pemohon dan petugas mengarsip salinan dokumen.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Belum Nikah

1.     Pengaduan tidak langsung

2.     Pengaduan langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan legalisasi Surat Pernyataan Belum Nikah"