Pelayanan Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah

No. SK: 100.3.6/050/Set-A

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar Lurah
  3. Fotocopy KK dan KTP terbaru dari calon pengantin
  4. Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda cerai hidup
  5. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya apabila calon pengantin berstatus duda/janda mati
  6. Surat pernyataan dari kedua calon pengantin tentang pelaporan kehendak nikah di KUA yang dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah kepada petugas pelayanan/loket
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap dibuatkan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah
  4. Petugas pelayanan mengetik Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah berdasarkan dokumen yang dimiliki pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pemerintahan sebagai bahan koreksi
  5. Kasi Pemerintahan memeriksa berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas pelayanan untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Camat
  6. Sekretaris Camat memeriksa berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Camat
  7. Camat memeriksa berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Camat untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas pelayanan
  8. Petugas pelayanan mencatat dalam buku agenda,menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  9. Pemohon menerima Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, menandatangani tanda terima pada buku agenda

Satu (1) hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah Surat

Mlui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon, email dan website Kecamatan Singkawang Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-