Layanan Penerbitan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Fotokopi KTP / KK
  3. 3. Fotokopi Sertifikat Tanah
  4. 4. Fotokopi SPT PBB

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. 2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip
  3. 3. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya
  4. 4. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon
  5. 5. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah
  6. 6. Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah
  7. 7. Petugas meregister Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah untuk diberikan nomor
  8. 8. Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah diserahkan kepada pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

1.Pengaduan langsung
2.Melalui kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah"